MAKASSAR, iNews.id - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Ketua Panitia tarik tambang yang digelar Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai tersangka. Pelaku yakni berinisial RS.
Diketahui, dalam kegiatan itu satu orang peserta tewas dan belasan lainnya luka-luka.
"Tersangka RS perannya sebagai ketua panitia dan bertanggung jawab atas kegiatan itu. Dia juga berperan sebagai stopper," Kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (26/12/2022).
Dia mengatakan, penetapan tersangka itu setelah polisi memeriksa 25 orang saksi. Ke-25 saksi tersebut meliputi panitia dan sembilan korban selamat serta peserta yang ada di lokasi kejadian.
Polisi memastikan bahwa korban tewas karena kurangnya pengawasan dari panitia saat tarik tambang itu berlangsung hingga berujung petaka
"Kejadian itu setelah selesai tarik tambang. Jadi informasi dari stoper tidak sampai di kubu merah, maka kubu putih sudah lepas, kubu merah masih menarik sehingga tertarik," jelasnya.
Editor : Candra Setia Budi
tarik tambang tarik tambang IKA Unhas tarik tambang tewas tersangka tarik tambang ketua panitia jadi tersangka
Artikel Terkait