Barang Bukti yang Disita:
- DPRD Provinsi Sulsel: batu, besi, balok, sekop, 3 ponsel, dan flashdisk berisi CCTV.
- DPRD Kota Makassar: Motor Aerox, kulkas, kursi, kipas exhaust, velg mobil hingga mobil hasil curian.
- Kasus pencurian ATM: 3 motor, 1 bajaj, 2 ponsel, uang tunai Rp36,9 juta, 1 unit mesin ATM, 2 mata gurinda, 4 kaset uang ATM hingga 1 vape.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 187, 170, dan 406 KUHP tentang pembakaran, perusakan dan penganiayaan. Kemudian Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian dan UU Perlindungan Anak untuk pelaku di bawah umur.
Polda Sulsel menegaskan akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku aksi anarkistis.
“Polda Sulsel dan jajaran akan menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan,” kata Kombes Didik didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana serta Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait