Konferensi pers Polda Sulsel terkait penetapan 53 tersangka kasus demo ricuh. (Foto: Ist)

MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menetapkan 53 tersangka terkait aksi demo ricuh di beberapa wilayah Sulsel. Mereka terlibat dalam kasus pembakaran, perusakan, pencurian dan penganiayaan

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, dari total 53 tersangka, 42 orang merupakan dewasa dan 11 lainnya anak di bawah umur. Dia menegaskan polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya pelaku tambahan.

“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Didik saat konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).

Rincian Lokasi dan Tersangka:

- Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang)
- Kejati Sulsel (2 orang)
- Pos Lantas Polrestabes Makassar & DPRD Kota Makassar (18 orang)
- Pelaku hasutan via media sosial (1 orang)
- Pencurian di DPRD Kota Makassar (4 orang)
- Kekerasan depan Kampus UMI (3 orang)
- Pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di DPRD Kota Makassar (10 orang)
- DPRD Kota Palopo (2 orang)

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dari beberapa lokasi.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network