MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Polrestabes Makassar menetapkan 53 tersangka terkait aksi demo ricuh di beberapa wilayah Sulsel. Mereka terlibat dalam kasus pembakaran, perusakan, pencurian dan penganiayaan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan, dari total 53 tersangka, 42 orang merupakan dewasa dan 11 lainnya anak di bawah umur. Dia menegaskan polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada tidaknya pelaku tambahan.
“Kasus ini masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Proses pengembangan perkara tetap dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kombes Didik saat konferensi pers di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/9/2025).
Rincian Lokasi dan Tersangka:
- Kantor DPRD Provinsi Sulsel (14 orang)
- Kejati Sulsel (2 orang)
- Pos Lantas Polrestabes Makassar & DPRD Kota Makassar (18 orang)
- Pelaku hasutan via media sosial (1 orang)
- Pencurian di DPRD Kota Makassar (4 orang)
- Kekerasan depan Kampus UMI (3 orang)
- Pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di DPRD Kota Makassar (10 orang)
- DPRD Kota Palopo (2 orang)
Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti dari beberapa lokasi.
Barang Bukti yang Disita:
- DPRD Provinsi Sulsel: batu, besi, balok, sekop, 3 ponsel, dan flashdisk berisi CCTV.
- DPRD Kota Makassar: Motor Aerox, kulkas, kursi, kipas exhaust, velg mobil hingga mobil hasil curian.
- Kasus pencurian ATM: 3 motor, 1 bajaj, 2 ponsel, uang tunai Rp36,9 juta, 1 unit mesin ATM, 2 mata gurinda, 4 kaset uang ATM hingga 1 vape.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 187, 170, dan 406 KUHP tentang pembakaran, perusakan dan penganiayaan. Kemudian Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian dan UU Perlindungan Anak untuk pelaku di bawah umur.
Polda Sulsel menegaskan akan terus berkomitmen menindak tegas pelaku aksi anarkistis.
“Polda Sulsel dan jajaran akan menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan,” kata Kombes Didik didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana serta Kasat Reskrim Kompol Devi Sujana
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait