"Emosional saat bermain catur karena menjatuhkan pionnya, sehingga melakukan penganiayaan. Kayaknya tidak refleks (melakukan pemukulan)," ujarnya.
Saat terjadi pemukulan, kata dia, awalnya ayah korban tidak mengetahui.
"Jadi orang tuanya baru tahu anaknya dipukul setelah lihat CCTV. Makanya dia lapor tanggal 28 Juli 2023, pukul 12 siang," ucapnya.
Mantan Kapolrestabes Palembang ini menyebutkan, tersangka M terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 UU 45 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3,6 tahun penjara. “Pelaku dr M tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor," ucapnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait