Dokter M tersangka kasus dugaan penganiayaan bocah 3 tahun tidak ditahan. (Foto: ist)

MAKASSAR, iNews.idPolrestabes Makassar telah menetapkan dokter M sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan bocah 3 tahun. Mantan Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia Kota Makassar itu tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor. 

Kepada polisi, dr M mengakui telah memukul anak tersebut. Dia menyebut pemukulan tersebut terjadi akibat kaget.  "Saya kaget, makanya seperti (video) mengelak. Jadi tidak sengaja (memukul)," ucapnya di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).

M menuturkan, sebelum kejadian, dia sedang bermain catur. Di saat bersamaan korban mengambil sejumlah pion catur sehingga mengganggu konsentrasinya.

"Dia tidak hanya ambil satu pion saja, tapi ada yang lain. Sehingga saya refleks (memukul) dan kena tangannya," ujarnya. 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, penetapan tersangka setelah penyidik menyelidiki dengan memeriksa saksi-saksi dan mengamankan CCTV. Selain itu, polisi juga telah memegang hasil visum.

"Hasilnya (visum) sudah keluar, sehingga kami menetapkan tersangka terhadap pelaku tersebut. Hasil visum luka di bawah bibir," katanya.

Ngajib menjelaskan, kronologi pemukulan yang dilakukan dr M saat korban secara spontan mengambil bidak catur. Saat itulah, M langsung memukul korban.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network