MAKASSAR, iNews.id - Anggota Polrestabes Makassar diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dengan meninggalkan tugas selama 520 hari. Personel tersebut diketahui bernama Brigadir Polisi (Brigpol) Nasrullah.
Upacara pemecatan atau PTDH digelar di Aula Mapolrestabes Makassar, dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (5/2/2026).
Prosesi dilakukan secara in absentia karena yang bersangkutan tidak pernah hadir dan keberadaannya tidak diketahui. Dalam upacara itu, foto Brigpol Nasrullah ditampilkan dengan tanda silang sebagai simbol pemecatan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa Brigpol Nasrullah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi sejak 2022.
“Yang di-PTDH atas nama Nasrullah. Pelanggarannya adalah desersi lebih dari 30 hari. Kurang lebih dari tahun 2022 sampai dengan 2024 tidak pernah masuk kantor, sehingga diputuskan dalam sidang kode etik untuk dilakukan PTDH,” ujar Kombes Arya Perdana dikutip dari iNews Celebes.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait