MAKASSAR, iNews.id - Wali Kota Makassar, Ramdhan (Danny) Pomanto, menerbitkan surat edaran terkait penerapan PPKM mikro. Kebijakan ini mengatur berbagai aktivitas masyarakat dan kegiatan usaha.
Kebijakan PPKM mikro mengacu Surat Edaran No 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021. Aturan ini berlaku selama dua pekan yang dimulai sejak 6 hingga 20 Juli 2021.
Surat edaran ini mengatur segala aktivitas seperti pembatasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan serta pelatihan) dengan pelaksanaan secara daring atau online.
Selanjutnya, pembatasan tempat kerja seperti perkantoran untuk memberlakukan WFH atau kerja dari rumah 75 persen. Sementara bekerja di kantor 25 persen dengan protokol kesehatan ketat, serta tidak ada mobilisasi ke daerah lain.
Untuk kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan.
Selain itu sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap beroperasi 100 persen.
"Namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Wali Kota Danny Pomanto, Selasa (6/7/2021).
Sedangkan untuk kegiatan makan minum di tempat untuk rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan mal, diperbolehkan 25 persen dari kapasitas.
"Waktu jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITA. Untuk layanan makanan bisa melalui pesan antar, dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 20.00 WITA. Tapi restoran yang melayani pesan antar dan bawa pulang bisa 24 jam," ujarnya.
Begitupun pembatasan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, pijat/fefleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di Hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 WITA.
"Pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dan diwajibkan menenerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.
Pada pusat perbelanjaan baik mal maupun pusat perdagangan lainnya, pembatasan jam operasional tetap sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk kegiatan konstruksi, proyek dan sejenisnya dapat beroperasi 100 persen tentunya dengan protkes lebih ketat. Aktivitas rumah ibadah, masjid, gereja, pura dan vihara dan lainnya, ditiadakan untuk sementara, sampai wilayahnya dinyatakan aman.
"Kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata atau area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu," ujar Danny.
Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan bisa menimbulkan kerumunan juga ditutup atau ditiadakan sementara. Kegiatan hajatan diperbolehkan hanya 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan di tempat.
Kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring ditempat umum yang bisa menimbulkan kerumunan diizinkan dengan pembatasan kapasitas 25 persen. Transportasi umum, taksi konvensional, daring diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait