Saat proses evakuasi, kata dia, anggota Satpol PP Sulsel memberikan penjelasan secara humanis kepada warga yang menempati lahan tersebut alias tidak sesuai peruntukannya.
“Setelah sekian lama dikuasai saat ini kami Satpol berhasil ambil kembali. Dan ini petunjuk bapak gubernur, untuk tetap kami jaga pascapenertiban,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel melalui Satpol PP telah melakukan pengembalian batas lahan pada lokasi yang diperkirakan memiliki luas enam hektare tersebut untuk memperjelas batas-batas lahan yang merupakan aset Pemprov Sulsel.
"Persoalan sertifikat tidak ada masalah, kan sudah sah, kemudian sudah kita menangkan di Mahkamah Agung (MA). Cuma ini persoalan lokasi saja, dan yang bisa menentukan lokasi itu hanya Badan Pertanahan Nasional," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait