Satpol PP Sulsel melakukan penertiban aset pemerintah yang dikuasai pihak lain di sekitar lokasi Instalasi Kebun Benih Hortikultura (IKBH) yang terletak di Jl Perintis Kemerdekaan, (Foto: Antara/Ist)

MAKASSAR, iNews.id - Setelah lama dikuasai pihak lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya melakukan penertiban di sekitar lokasi Instalasi Kebun Benih Hortikultura (IKBH) yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pai Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. Diketahui, lahan itu merupakan milik pemerintah.

Saat penertiban itu, puluhan personel Satpol PP Sulsel bersama aparat kepolisian dan TNI berhasil melakukan negosiasi denga warga yang menempati lahan tersebut hingga mereka yang menempati tempat itu sejak lama rela meninggalkan lokasi tersebut.

Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya mengatakan, penertiban ini dilakukan atas petunjuk Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman untuk mengembalikan seluruh aset Pemprov Sulsel yang tidak sesuai peruntukannya.

“Dan hari ini (Selasa) kami semua turun sebagai tindak lanjut atas rapat sejumlah stakeholder. Ini harga mati kita harus serahkan kembali ke Pemprov dalam hal ini Dinas Pertanian Sulsel,” katanya, Selasa (20/12/2022). 

IKBH tersebut adalah aset milik Pemprov Sulsel yang dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki alas hak untuk lokasi tersebut.

Saat proses evakuasi, kata dia, anggota Satpol PP Sulsel memberikan penjelasan secara humanis kepada warga yang menempati lahan tersebut alias tidak sesuai peruntukannya.

“Setelah sekian lama dikuasai saat ini kami Satpol berhasil ambil kembali. Dan ini petunjuk bapak gubernur, untuk tetap kami jaga pascapenertiban,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel melalui Satpol PP telah melakukan pengembalian batas lahan pada lokasi yang diperkirakan memiliki luas enam hektare tersebut untuk memperjelas batas-batas lahan yang merupakan aset Pemprov Sulsel.

"Persoalan sertifikat tidak ada masalah, kan sudah sah, kemudian sudah kita menangkan di Mahkamah Agung (MA). Cuma ini persoalan lokasi saja, dan yang bisa menentukan lokasi itu hanya Badan Pertanahan Nasional," ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network