Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual para pelaku.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Abeli untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait