Empat anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berstatus pelajar SD da SMP di Kendari ditangkap polisi. (Foto: Febriyono Tamenk/iNews)

Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual para pelaku.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Abeli untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network