Penipuan dengan modus bukti transfer palsu kembali dilakukan seorang residivis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (Foto: CCTV).

GOWA, iNews.id - Penipuan dengan modus bukti transfer palsu kembali dilakukan seorang residivis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial AN (32), telah tiga kali menipu toko barang campuran hingga menyebabkan kerugian lebih dari Rp9 juta.

Aksi pelaku terekam CCTV toko di Jalan Bakolu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, Gowa. Dalam rekaman, pelaku terlihat membeli sejumlah barang sekaligus melakukan penarikan uang tunai di kasir.

Untuk meyakinkan karyawan toko, pelaku menunjukkan bukti transfer seolah-olah pembayaran telah masuk ke rekening pemilik toko. Namun, setelah transaksi berulang, pemilik toko baru mengetahui bahwa bukti pembayaran yang ditunjukkan pelaku ternyata palsu.

Tidak hanya sekali, pelaku disebut sudah tiga kali menjalankan modus serupa di toko tersebut. Total kerugian yang dialami pemilik toko mencapai lebih dari Rp9 juta.

"Kerugian sembilan juta enam ratus ribu, itu berupa barang sama uang," kata Muliati, pemilik toko.

Berbekal rekaman CCTV, Tim URC Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap ketika diduga hendak mengulangi aksinya di sebuah toko di Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut AN merupakan residivis kasus penipuan dengan modus serupa. Dia juga diduga telah beraksi di lima lokasi berbeda di Kabupaten Gowa.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap sejumlah lokasi lain yang diduga menjadi sasaran pelaku. Namun, AN disebut berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak bagian kakinya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network