Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Agus Purwanto menceritakan kronologi ditangkap dua residiis curanmor tersebut. (Foto:Bugma/iNews)

Dia mengatakan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Takalar.

"Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencurian kendaraan motor di wilayah Takalar," ungkapnya.  
Saat beraksi, kata dia, kedua tersangka mengincar sepeda motor milik jemaah masjid yang sedang salat dan tidak terkunci stang. Kemudian motor itu dibawa dengan cara didorong.

Selain mengamankan satu unit motor hasil curian, polisi juga menyita motor milik rekan pelaku yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Takalar. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan tujuh tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network