Setelah penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan hingga polisi menggerebek rumah kontrakan milik FL.
"Dari tangan kedua pelaku, diamankan 15 paket sabu siap edar dengan berat 10,74 gram," ujarnya.
Kepda polisi, kedua pelaku ini mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bandar narkoba berinisial AM kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kedua pelaku ini pengedar dengan cara tempel tangan. Sabu didapat dari saudara AM yang masih DPO," katanya.
Kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait