Rumah seorang pengedar narkoba di Parepare, digerebek polisi. (Foto: ilustrasi/Ist)

MAKASSAR, iNews.id - Rumah seorang pengedar narkoba di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial FL (38) digerebek Tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel. Hasilnya, polisi mengamankan belasan sabu siap edar dengan berat 10,74 gram.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana menceritakan kronologi penggerebekan tersebut.

Dia mengatakan, penggerebekan di rumah FL merupakan hasil pengembangan dari seorang pengedar sabu yang terlebih dahulu ditangkap yakni berinisial IB (52).

IB, kata dia, ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di sebuah warnet di Jalan Pettana Rajeng, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Parepare. 
 
"Saat dilakukan pemeriksaan, dalam genggaman tangan tersangka ditemukan satu saset plastik klip diduga narkotika jenis sabu," katanya, Rabu (21/12/2022).

Setelah penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan hingga polisi menggerebek rumah kontrakan milik FL. 

"Dari tangan kedua pelaku, diamankan 15 paket sabu siap edar dengan berat 10,74 gram," ujarnya.

Kepda polisi, kedua pelaku ini mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bandar narkoba berinisial AM kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Kedua pelaku ini pengedar dengan cara tempel tangan. Sabu didapat dari saudara AM yang masih DPO," katanya.
      
Kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network