MAKASSAR, iNews.id - Rumah seorang pengedar narkoba di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial FL (38) digerebek Tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel. Hasilnya, polisi mengamankan belasan sabu siap edar dengan berat 10,74 gram.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana menceritakan kronologi penggerebekan tersebut.
Dia mengatakan, penggerebekan di rumah FL merupakan hasil pengembangan dari seorang pengedar sabu yang terlebih dahulu ditangkap yakni berinisial IB (52).
IB, kata dia, ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di sebuah warnet di Jalan Pettana Rajeng, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Parepare.
"Saat dilakukan pemeriksaan, dalam genggaman tangan tersangka ditemukan satu saset plastik klip diduga narkotika jenis sabu," katanya, Rabu (21/12/2022).
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait