Suasa di lorong ruang pemeriksaan Polda Sulsel. (Foto: iNews/Wahyu)

MAKASSAR, iNews.id - Oknum dewan di Maros dilaporkan ke polisi karena mencabuli marketing perusahaan. Kronologinya bermula saat korban meminta pelaku berinvestasi saham.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, membenarkan adanya laporan tersebut. Terlapor merupakan oknum anggota DPRD Maros berinisial SS (36).

"Kronologinya bermula saat korban menawarkan pelaku berinvestasi ke perusahaannya," kata Kombes Pol Zulpan di Kota Makassar, Sulsel, Senin (27/9/2021).

Korban IMS (25) awal menawarkan terlapor berinvestasi Rp50 juta di perusahaan tersebut pada Desember 2019 lalu. Alih-alih investasi, SS malah mengajak korban mendatangi salah satu hotel di Kota Makassar.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network