MAKASSAR, iNews.id - Seorang oknum dewan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi karena diduga telah melecehkan marketing perusahaan. Modusnya dengan mengiming-imingi investasi uang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, membenarkan adanya laporan tersebut. Terlapor merupakan oknum anggota DPRD Maros berinisial SS (36).
"Laporannya dari perempuan berinisial IMS (25)," kata Kombes Pol Zulpan saat dikonfirmasi di Kota Makassar, Sulsel, Senin (27/9/2021).
Kasus ini sementara masih dalam proses penyelidikan tim untuk mengungkap kebenarannya. Sejauh ini sudah ada pemeriksaan dan pemanggilan saksi maupun pelapor.
Mengenai agenda pemeriksaan terlapor, kata Zulpan, tim sementara masih melakukan proses-prosesnya, termasuk mengklarifikasi dugaan perbuatan asusila itu baik terlapor maupun pelapor.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait