saksi persidangan kasus Nurdin Abdullah di Makassar, Kamis (29/7/2021) (Foto: iNews/Arham Hamid)

Uang OTT senilai Rp2,5 miliar dengan rincian, Rp1,050 miliar dari Harry Samsuddin dan Rp1.450 miliar dari Agung Sucipto merupakan inisiatifnya sendiri.

"Saya jarang ketemu Pak NA, tidak pernah juga komunikasi. Cuma sama Pak Edy Rahmat saja," ujar Agung.

"Saya tidak pernah janjian dan tidak pernah beritahu gubernur. Saya hubungi Pak Edy, sanggup membantu. Saya juga sampaikan ke Pak Edy kalau ada yang minta tolong proposalnya disampaikan ke Pak Gub," katanya.

Lalu Arman Hanis kembali mempertegas, jika uang OTT senilai Rp2,5 miliar tidak ada kaitannya dengan Nurdin Abdullah. Sebab kliennya tidak mengetahu perihal tersebut lantaran terdakwa AS tidak berkomunikasi ke yang bersangkutan.


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network