saksi persidangan kasus Nurdin Abdullah di Makassar, Kamis (29/7/2021) (Foto: iNews/Arham Hamid)

MAKASSAR, iNews.id - Terdakwa Agung Sucipto memberikan kesaksian bahwa Nurdin Abdullah sama sekali tidak terlibat dalam penyerahan uang saat OTT KPK pada saat itu. Pertemuan dengan tersangka Edy Rahmat pun tanpa sepengetahuan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif tersebut.

Hal ini terungkap saat Penasihat Hukum Nurdin Abdullah (NA), Arman Hanis mencecar Agung Sucipto (AS) pertanyaan mengenai uang saat OTT senilai Rp2,5 miliar.

AS kemudian mengatakan bahwa pertemuan antara AS dan ER telah diatur tanpa diketahui oleh Nurdin Abdullah dan tidak ada komunikasi.

"Iya, Pak NA tidak tahu soal pertemuan itu. Uang dan proposalnya juga dia tidak tahu," jawab Agung Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Kamis (16/9/2021).


Editor : Andi Mohammad Ikhbal

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network