Suami yang menganiaya istri siri saat diamankan di Polsek Panakkukang, Kota Makassar. (Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa)

Kapolsek menambahkan, pelaku dan korban berstatus suami istri melalui pernikahan siri yang dilangsungkan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

"Kalau berapa lama menikah kami masih dalami," katanya.

Menurutnya, saat ini pelaku masih diperiksa penyidik. Polisi juga telah menyita barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menganiaya korban.

"Kalau dari keterangan pelaku, dia tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata kotor ketika hendak mengambil barang-barangnya. Tapi kami masih dalami lagi motif atau latar belakang terjadinya tindak pidana," kata Ali. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Dia belum menyangkakan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena status keduanya nikah siri.

"Kalau KDRT itu kan dikhususkan yang menikah resmi. Kecuali nanti dia (korban) bisa buktikan status pernikahannya resmi yah pasti disambungkan pasalnya. Harus tunjukan buku nikah," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network