Suami yang menganiaya istri siri saat diamankan di Polsek Panakkukang, Kota Makassar. (Foto: SINDOnews/Faisal Mustafa)

MAKASSAR, iNews.id - Kasus penganiayaan secara keji dialami perempuan berinisial SW (24) warga Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dia dipukul dan wajahnya disayat dengan pisau dapur hingga luka terbuka oleh suami sirinya berinisial AI (31).

Kapolsek Panakkukang AKP Andi Ali Surya mengatakan, polisi yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) untuk menyelidikinya. Saat saat di TKP, terduga pelaku tidak berada di rumahnya.

"Kami memberitahu keluarganya agar lelaki AI ini menyerahkan diri ke Polsek Panakkukang," ujarnya, Rabu (11/8/2021).

Setelah itu, terduga pelaku datang menyerahkan diri ke Mapolsek Panakkukang pukul 17.30 WITA.

Kepada petugas, dia mengaku telah menganiaya istri sirinya dengan kepalan tangan. Selain itu menyayat beberapa bagian wajah korban menggunakan pisau dapur.

"Jadi TKP-nya itu di rumah pelaku. Saat itu korban hendak mengambil barang, namun terjadi selisih paham sehingga terlibat adu mulut. Lalu pelaku membawa korban ke dapur dan menganiayanya," kata Kapolsek.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di pipi kiri dan kening.

"Sekarang korban masih dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina, anggota kami yang bawa," ucapnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku dan korban berstatus suami istri melalui pernikahan siri yang dilangsungkan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

"Kalau berapa lama menikah kami masih dalami," katanya.

Menurutnya, saat ini pelaku masih diperiksa penyidik. Polisi juga telah menyita barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menganiaya korban.

"Kalau dari keterangan pelaku, dia tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata kotor ketika hendak mengambil barang-barangnya. Tapi kami masih dalami lagi motif atau latar belakang terjadinya tindak pidana," kata Ali. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Dia belum menyangkakan dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena status keduanya nikah siri.

"Kalau KDRT itu kan dikhususkan yang menikah resmi. Kecuali nanti dia (korban) bisa buktikan status pernikahannya resmi yah pasti disambungkan pasalnya. Harus tunjukan buku nikah," katanya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network