Polisi tangkap pemuda pelaku pencurian di rumah orang tua angkat di Makassar. (Foto: Muhammad Nur Bone)

"Kedua pelaku mengambil dua sepeda motor, jangan bermerek, televisi, alat olahraga dan helm," ujar Kanit Reskrim Polresk Tamalanrea, Iptu Jeriady, Senin (8/5/2023).

Disebutkan, pelaku yang ketagihan main judi online butuh uang karena sering mengalami kekalahan, sehingga nekat mencuri di rumah orang tua angkatnya. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network