Polisi tangkap pemuda pelaku pencurian di rumah orang tua angkat di Makassar. (Foto: Muhammad Nur Bone)

MAKASSAR, iNews.id - Kecanduan judi online, seorang pemuda di Makassar mengajak rekannya mencuri di rumah orang tua angkat yang ditinggal mudik lebaran. Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp60 juta. 

Kedua pelaku ditangkap Rim Resmob Polsek Tamalanrea di dua lokasi berbeda pada Senin (8/5/2023) dini hari. Kedua pelaku, Ramadhan (27) dan Rafli (23) kini terancam tujuh tahun penjara. 

Pencurian bermula, korban yang hendak mudik lebaran menitipkan rumahnya kepada Ramadhan yang sudah dianggap anak. Namun bukannya dijaga, pelaku yang sejak kecil diangkat menjadi anak oleh korban, malah mengajak temannya untuk menguras isi rumah korban. 

"Kedua pelaku mengambil dua sepeda motor, jangan bermerek, televisi, alat olahraga dan helm," ujar Kanit Reskrim Polresk Tamalanrea, Iptu Jeriady, Senin (8/5/2023).

Disebutkan, pelaku yang ketagihan main judi online butuh uang karena sering mengalami kekalahan, sehingga nekat mencuri di rumah orang tua angkatnya. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network