Polisi tangkap pemuda pelaku pencurian di rumah orang tua angkat di Makassar. (Foto: Muhammad Nur Bone)

MAKASSAR, iNews.id - Kecanduan judi online, seorang pemuda di Makassar mengajak rekannya mencuri di rumah orang tua angkat yang ditinggal mudik lebaran. Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp60 juta. 

Kedua pelaku ditangkap Rim Resmob Polsek Tamalanrea di dua lokasi berbeda pada Senin (8/5/2023) dini hari. Kedua pelaku, Ramadhan (27) dan Rafli (23) kini terancam tujuh tahun penjara. 

Pencurian bermula, korban yang hendak mudik lebaran menitipkan rumahnya kepada Ramadhan yang sudah dianggap anak. Namun bukannya dijaga, pelaku yang sejak kecil diangkat menjadi anak oleh korban, malah mengajak temannya untuk menguras isi rumah korban. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network