Ilustrasi Kadishub Makassar ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Dia juga memohon maaf apabila selama bertugas ada tindakannya yang tidak berkenan.

"Saya mohon maaf," kata Iman Hud yang mengenakan rompi pink tersebut.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery menerangkan, kasus ini mengikabatkan negara merugi mencapai Rp3,5 miliar sejak 2017-2020. Modus para tersangka yaitu membuat sprint ganda yang ada di kecamatan sebanyak 124 orang.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jom 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 4 Jo Pasal 18 KUHP.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network