MAKASSAR, iNews.id - Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Imam Hud ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan sebagai tersangka korupsi. Dia terjerat kasus dugaan korupsi pemangkasan gaji honorer Satpol PP Makassar.
Imam Hud langsung ditahan bersama kedua tersangka lainnya yakni Kasie Operasional Satpol PP Abd Rahim Daeng Nyalla dan mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud mengucapkan terima kasih kepada penyidik Kejati Sulsel yang bekerja dengan baik selama pemeriksaan.
"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada penyidik Kejati Sulsel yang bekerja secara profesional," kata Iman Hud, Kamis (13/10/2022).
Selain itu, dia mengucapkan terima kasih banyak kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi atas kesempatan yang diberikan selama ini.
"Saya menerima ini semua sebagai takdir. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memberikan kesempatan bergabung di pemerintahan," katanya.
Editor : Donald Karouw
kepala dinas dinas perhubungan kejaksaan tinggi sulawesi selatan tersangka korupsi gaji honorer satpol PP Makassar kota makassar
Artikel Terkait