Ilustrasi Kadishub Makassar ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

MAKASSAR, iNews.id - Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Imam Hud ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan sebagai tersangka korupsi. Dia terjerat kasus dugaan korupsi pemangkasan gaji honorer Satpol PP Makassar

Imam Hud langsung ditahan bersama kedua tersangka lainnya yakni Kasie Operasional Satpol PP Abd Rahim Daeng Nyalla dan mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Perhubungan Makassar Iman Hud mengucapkan terima kasih kepada penyidik Kejati Sulsel yang bekerja dengan baik selama pemeriksaan.

"Saya ucapkan terima kasih banyak kepada penyidik Kejati Sulsel yang bekerja secara profesional," kata Iman Hud, Kamis (13/10/2022). 

Selain itu, dia mengucapkan terima kasih banyak kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramadhan Pomanto dan Wakil Wali Kota Fatmawati Rusdi atas kesempatan yang diberikan selama ini.

"Saya menerima ini semua sebagai takdir. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah memberikan kesempatan bergabung di pemerintahan," katanya.

Dia juga memohon maaf apabila selama bertugas ada tindakannya yang tidak berkenan.

"Saya mohon maaf," kata Iman Hud yang mengenakan rompi pink tersebut.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery menerangkan, kasus ini mengikabatkan negara merugi mencapai Rp3,5 miliar sejak 2017-2020. Modus para tersangka yaitu membuat sprint ganda yang ada di kecamatan sebanyak 124 orang.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jom 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 4 Jo Pasal 18 KUHP.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network