Sementara terkait kebenaran kehamilan Amrina, dia mengaku selama ini memeriksakan kandungan secara tradisional tidak melalui ilmu medis di rumah sakit. Kuasa hukum pun enggan memberikan komentar terkait kehamilan dan kondisi janin korban Amrina.
Sebelumnya, viral penganiayaan oknum Satpol PP kepada pasangan suami istri pemilik kafe saat razia PPKM. Dalam penanganan perkara, penyidik Polres Gowa menetapkan Mardhani, oknum Satpol PP sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan dua tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait