GOWA, iNews.id - Pasangan suami istri pemilik kafe yang dianiaya oknum Satpol PP Gowa saat razia PPKM menolak permintaan maaf. Mereka tetap melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas laporan di Polres Gowa, Jumat (16/7/2021) malam.
Namun pemeriksaan diwakili sang suami yakni Nur Alim bersama kuasa hukumnya. Sementara korban Amrian masih trauma dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam pemeriksaan untuk melengkapi dokumen laporan, polisi mempertegas untuk memperjelas kronologi kejadian penganiayaan. Dalam kasus ini, oknum Satpol PP tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedatangan kami untuk memastikan penahanan terlapor yang statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka," ujar Ari Dumais, kuasa hukum korban, Jumat (16/7/2021) malam.
Mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi. Namun menolak permintaan maaf dari tersangka walaupun Bupati Gowa telah meminta maaf secara terbuka. Mereka juga mengapresiasi permintaan maaf dari Bupati Gowa yang mengecam aksi kekerasan bawahannya.
Sementara terkait kebenaran kehamilan Amrina, dia mengaku selama ini memeriksakan kandungan secara tradisional tidak melalui ilmu medis di rumah sakit. Kuasa hukum pun enggan memberikan komentar terkait kehamilan dan kondisi janin korban Amrina.
Sebelumnya, viral penganiayaan oknum Satpol PP kepada pasangan suami istri pemilik kafe saat razia PPKM. Dalam penanganan perkara, penyidik Polres Gowa menetapkan Mardhani, oknum Satpol PP sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan, dengan ancaman kurungan dua tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait