Upacara PTDH terhadap Brigpol Nasrullah digelar di Aula Mapolrestabes Makassar, dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Kamis (5/2/2026). (Foto:Istimewa). 

Dia menjelaskan, selama proses pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Makassar, Brigpol Nasrullah tidak pernah hadir memenuhi panggilan.  

“Pemeriksaannya tidak pernah hadir karena keberadaannya tidak diketahui. Oleh karena itu, sidang dilakukan secara in absentia dan diputuskan bahwa yang bersangkutan tidak lagi dipekerjakan sebagai anggota Polri,” ucapnya.  

Keputusan pemecatan tersebut telah diajukan ke Polda Sulsel dan disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Brigpol Nasrullah dinilai melanggar Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Kode Etik Profesi Polri.  

Kapolrestabes Makassar menekankan bahwa tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh personel agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.  

“Penekanannya bekerja dengan baik, jangan melakukan pelanggaran, jangan sampai melakukan tindak pidana. Masuk polisi itu bukan hal yang mudah, jadi hargai proses, jaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan organisasi,” ucapnya.  

Dia berharap ketegasan ini dapat mencegah pelanggaran serupa di lingkungan Polrestabes Makassar sehingga program pemerintah dan Polri dalam menjaga kamtibmas berjalan optimal.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network