Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin beri keterangan kasus balita 2 tahun dibawa paksa dari orang tuanya diduga terkait jaminan utang arisan online. (Foto: dok Polri)

MAKASSAR, iNews.id - Duduk perkara kasus balita di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dibawa paksa tiga orang akhirnya terungkap. Balita berusia 2 tahun itu diduga dijadikan jaminan atas utang arisan online yang dimiliki orang tuanya sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di Kabupaten Pangkep.

Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar. Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SS (31), NH, dan SD (32), yang terdiri atas dua perempuan dan satu laki-laki.

Kronologi peristiwa itu bermula di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu (5/7/2026). Orang tua korban melaporkan anaknya diduga dibawa paksa oleh tiga orang bersama pengasuhnya.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Makassar dengan melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap korban beserta para pelaku.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin mengatakan, setelah pencarian intensif selama beberapa hari, polisi akhirnya menemukan balita tersebut bersama para tersangka di wilayah Kabupaten Pangkep pada Selasa (14/7/2026). Korban kemudian diamankan dan langsung diserahkan kembali kepada keluarganya.

“Jadi anak tersebut dibawa ke wilayah Pangkep namun saat ini anak tersebut sudah diambil, dikembalikan ke orang tuanya oleh petugas Restrim Polrestabes Makassar,” ujarnya dikutip Sabtu (1/8/2026).

Kompol Wahiduddin mengatakan, hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa balita tersebut dibawa paksa karena berkaitan dengan utang arisan online.

Orang tua korban berinisial RPR (25) diduga memiliki kewajiban mengembalikan dana arisan kepada para tersangka dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Jadi adanya laporan seorang ibu yang melaporkan anaknya dibawa kabur oleh 3 orang pelaku yaitu 2 perempuan 1 laki-laki. Anak tersebut berumur 2 tahun, dibawa paksa bersama pengasuhnya untuk dijadikan sebagai jaminan mengenai kasus arisan online,” kata Kompol Wahiduddin.

Meski ketiga tersangka telah diamankan, polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh mekanisme arisan online yang dijalankan.

Penyidik juga masih menelusuri besaran kerugian, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network