MAKASSAR, iNews.id - Brigpol Teguh Sutrisno (41) anggota Polrestabes Makassar diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Personel yang bertugas di Polsek Makassar ini terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama enam bulan sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di halaman Mapolrestabes, Senin (27/10/2025).
Prosesi PTDH dilakukan secara in absentia, foto anggota yang bersangkutan dicoret silang sebagai simbol pemecatan karena tidak hadir dalam upacara.
Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga disiplin dan integritas anggota Polri.
“PTDH ini dilaksanakan karena ada personel Polrestabes yang melakukan pelanggaran etika dengan tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. Itu kejadian sejak tahun 2023 dan diketahui tahun 2024. Selama enam bulan tidak masuk sama sekali, sehingga diputuskan melalui sidang yang bersangkutan harus di-PTDH,” ujarnya dikutip dari iNews Celebes, Senin (27/10/2025).
Teguh Sutrisno dinyatakan melanggar ketentuan PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan di Makassar pada 15 Mei 2025 dan berlaku mulai 31 Mei 2025, setelah ditandatangani Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Rusdi Hartono.
Menurut Kapolrestabes, tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak mengabaikan tanggung jawab sebagai aparat negara.
Dalam kesempatan yang sama, Polrestabes Makassar juga memberikan penghargaan kepada sejumlah personel berprestasi sebagai bentuk keseimbangan antara penegakan disiplin dan apresiasi kinerja.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait