Kronologi kejadian
Hasan menceritakan, pemerkosaan itu berawal saat pelaku datang ke kontrakan korban di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Gowa dengan berpura-pura meminta charger ponsel.
Melihat korban sedang baring dan sendiri, pelaku langsung mematikan lampu kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Setelah kejadian itu, korban yang tidak terima langsung melapor ke Polres Gowa hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait