GOWA, iNews.id - Seorang sopir truk di Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial DN (24), ditangkap polisi. Ia ditangkap diduga memerkosa seorang gadis yakni NA (22).
Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang tertidur pulas di persembunyiannya di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, Selasa (15/11/2022).
"Pelaku ditangkap setelah sempat buron setelah dilaporkan korbannya pada Oktober 2022 lalu," katanya, Selasa.
Kronologi kejadian
Hasan menceritakan, pemerkosaan itu berawal saat pelaku datang ke kontrakan korban di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Gowa dengan berpura-pura meminta charger ponsel.
Melihat korban sedang baring dan sendiri, pelaku langsung mematikan lampu kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Setelah kejadian itu, korban yang tidak terima langsung melapor ke Polres Gowa hingga akhirnya pelaku ditangkap.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait