Viral Video Tukang Parkir di Makassar Aniaya Karyawan Mal hingga Babak Belur
Minggu, 11 Desember 2022 - 13:47:00 WITA
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, dia (pelaku) dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, korban AB mengatakan, awalnya dia dan pacar pelaku satu jalur di parkiran mal. Kemudian pelaku menuduh dirinya mengikuti pacarnya.
"Saya dengan perempuan itu satu jalur, dan sama cowoknya ditanya kenapa ikuti pacarnya," ungkapnya.
Setelah itu, korban dan pacar pelaku keluar bersama dari parkiran. Namun, tiba-tiba dia langsung dipukul pelaku hingga babak belur.
Editor: Candra Setia Budi