MAKASSAR, iNews.id - Oknum polisi berpangkat bripda yang diduga memerkosa mantan pacarnya hingga hamil dan memaksa untuk aborsi ditahan di tempat khusus Bid Propam Polda Sulsel.
Oknum polisi berinisial Bripda FN itu juga terancam dipecat dari kedinasan anggota Polri.
2 Oknum Polisi Curi Mobil di Lampung Terancam Dipecat
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham mengatakan, Bripda FN bertugas sebagai sopir dinas Wakil Direktur Bina Masyarakat Polda Sulsel.
Bripda FN diduga melakukan tindakan asusila hingga beberapa kali, salah satunya di rumah dinas Wadir Binmas Polda Sulsel saat atasan tidak berada di tempat hingga korban berinisial R (23) hamil dan dipaksa untuk aborsi.
Viral Oknum Polisi Pukul Pemuda di Grobogan, Polda Jateng: Sanksi Hukuman Disiplin Bisa Beragam
“Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, tidak ada tindak pemerkosaan. Pelanggaran bripda FN ini adalah perbuatan perzinaan,” katanya, Rabu (18/10/2023).
Akibatnya perbuatannya itu, kata dia, Bripda FN bakal dijerat empat pasal. Salah satunya pemberhentian secara tidak hormat dari kedinasan anggota polri.
Kasus dugaan pemerkosaan ini terungkap saat korban melaporkan Bripda FN ke Propam Polda Sulsel karena diduga diperkosa sebanyak 10 kali. Korban diketahui pernah mempunyai hubungan khusus dengan Bripda FN sejak SMA.
Editor: Kastolani Marzuki