Update Pembunuhan Pria di Maros Jasadnya Ditemukan Terjepit di Pohon Bambu, 2 Pelaku Ditahan
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (23/8/2025) malam, setelah polisi menerima laporan keributan di sekitar permukiman warga.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan korban dalam kondisi tewas dengan luka robek di kepala dan satu tusukan di punggung.
Diketahui, korban dan istrinya telah pisah ranjang selama dua bulan setelah korban dilaporkan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Meski sempat diproses hukum, kasus tersebut berakhir dengan restorative justice.
Tim gabungan Resmob Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Maros berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam. Kedua pelaku kini dijerat pasal tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi