Terungkap Peran Adik Kandung Nurdin Abdullah Ternyata sebagai Pengepul Uang Suap
"Pemberian-pemberian uang tersebut, saksi Agung Sucipto berikan melalui Karaeng Nawang, adik dari terdakwa dengan terlebih dahulu melaporkannya kepada terdakwa. Ketika saksi Agung Sucipto ingin memberikan uang, terdakwa mengarahkan untuk menyerahkan uang-uang tersebut kepada Karaeng Nawang," ucap Jaksa.
Terdakwa tidak pernah meminta maupun menentukan persentase pembagian keuntungan atau tanda terima kasih.
"Tetapi jika saksi Agung Sucipto memberikannya, terdakwa tidak pernah menolak," katanya.
Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Nurdin Abdullah agar dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini Nurdin Abdullah telah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat terkait sejumlah proyek di Sulsel.
Jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Nurdin Abdullah dituntut tim jaksa KPK untuk membayar uang pengganti Rp3,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar. Jika dikalkulasikan, uang pengganti yang dituntut harus dibayarkan Nurdin Abdullah yakni sekira Rp6,8 miliar.
Kata jaksa, uang pengganti Rp6,8 miliar itu wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar dalam waktu yang sudah ditentukan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Editor: Donald Karouw