get app
inews
Aa Text
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Erwin Blak-blakan usai 7 Jam Diperiksa Kejari Bandung

Terungkap Peran Adik Kandung Nurdin Abdullah Ternyata sebagai Pengepul Uang Suap

Senin, 15 November 2021 - 21:59:00 WITA
Terungkap Peran Adik Kandung Nurdin Abdullah Ternyata sebagai Pengepul Uang Suap
Sidang Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah yang digelar secara virtual mengungkap fakta baru tentang peran adik kandung terdakwa. (Foto: iNews/Yoel Yusvin)

JAKARTA, iNews.id - Fakta baru terungkap dalam persidangan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11/2021). Adik Kandung Nurdin Abdullah, Karaeng Nawang ternyata pernah menjadi pengepul alias pengumpul uang suap.

Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin saat membacakan analisis yuridis surat tuntutan terdakwa Nurdin Abdullah. Disebutkan, uang suap yang dikumpulkan Nawang berasal dari pengusaha bila ingin mendapatkan proyek pekerjaan di Sulsel.

Salah satu uang suap yang pernah ditampung Karaeng Nawang berasal dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto. Karaeng Nawang pernah menerima uang sebesar Rp4 miliar secara berkala dari Agung dalam rangka mendukung Nurdin Abdullah menjadi Gubernur Sulsel pada 2018.

"Bahwa benar sekitar tahun 2018 saat terdakwa (Nurdin Abdullah) mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan, saksi Agung Sucipto pernah memberikan uang guna mendukung kegiatan kampanye terdakwa sekitar kurang lebih Rp4 miliar," ujar Jaksa Zainal dalam sidang yang digelar secara online dan disiarkan secara langsung lewat akun YouTube milik KPK, Senin (15/11/2021).

Dengan perincian sekitar Rp1 miliar untuk sewa mobil dalam rangka membantu operasional kampanye dan Rp3 miliar untuk membantu baju kaos, baliho, bantuan di posko-posko dalam rangka membantu operasional kampanye.

"Uang tersebut diberikan secara berkala melalui Karaeng Nawang (Adik kandung Gubernur Sulsel)," katanya.

Jaksa juga membeberkan fakta hukum yang terungkap selama di persidangan Nurdin Abdullah soal keterlibatan Karaeng Nawang. Salah satunya soal kesaksian Agung Sucipto yang menyebut Karaeng Nawang kerap menerima uang darinya atas perintah Nurdin Abdullah.

"Pemberian-pemberian uang tersebut, saksi Agung Sucipto berikan melalui Karaeng Nawang, adik dari terdakwa dengan terlebih dahulu melaporkannya kepada terdakwa. Ketika saksi Agung Sucipto ingin memberikan uang, terdakwa mengarahkan untuk menyerahkan uang-uang tersebut kepada Karaeng Nawang," ucap Jaksa.

Terdakwa tidak pernah meminta maupun menentukan persentase pembagian keuntungan atau tanda terima kasih.

"Tetapi jika saksi Agung Sucipto memberikannya, terdakwa tidak pernah menolak," katanya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Nurdin Abdullah agar dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Nurdin Abdullah telah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat terkait sejumlah proyek di Sulsel.

Jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

Nurdin Abdullah dituntut tim jaksa KPK untuk membayar uang pengganti Rp3,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar. Jika dikalkulasikan, uang pengganti yang dituntut harus dibayarkan Nurdin Abdullah yakni sekira Rp6,8 miliar.

Kata jaksa, uang pengganti Rp6,8 miliar itu wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar dalam waktu yang sudah ditentukan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika Nurdin Abdullah tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana selama satu tahun penjara.

Lebih lanjut, jaksa juga menuntut agar Nurdin Abdullah dicabut hak politiknya. Nurdin dituntut agat dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman penjara.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini Nurdin Abdullah telah menerima uang 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Agung Sucipto. Nurdin juga sempat mengarahkan Agung Sucipto agar berkomunikasi dengan Edy Rahmat jika ada kendala ataupun ingin memberikan sesuatu. 

Jaksa menyebut Nurdin Abdullah pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang ke Agung Sucipto dalam rangka membantu relawan. Edy menyanggupi perintah Nurdin Abdullah. Edy pun menyampaikan arahan Nurdin tersebut ke Agung Sucipto.

Edy Rahmat juga pernah menerima langsung uang Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto di jalan dekat rumah makan nelayan. Uang itu diyakini jaksa diserahterimakan atas perintah Nurdin Abdullah. Uang tersebut diyakini berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan perusahaan Agung Sucipto.

Sementara terkait gratifikasi, Nurdin Abdullah diyakini tim jaksa telah menerima uang dari kontraktor lainnya yakni H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim dan Robert Wijoyo. Nurdin menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut