Terungkap, Pemilik Toko di Makassar Dibunuh Teman gegara Tak Pinjami Uang
Sabtu, 08 Juli 2023 - 18:23:00 WITA

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 hingga 20 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Sebelumnya penemuan mayat korban menggemparkan warga Jalan Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Makassar. Korban ditemukan tewas dalam kondisi sudah hampir membusuk.
Editor: Donald Karouw