get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap 7 Pelaku Penyerangan dan Begal yang Resahkan Warga Makassar 

Terungkap, Ini Motif 7 Pelaku Lakukan Aksi Penyerangan dan Begal hingga Resahkan Warga Makassar

Selasa, 20 September 2022 - 22:36:00 WITA
Terungkap, Ini Motif 7 Pelaku Lakukan Aksi Penyerangan dan Begal hingga Resahkan Warga Makassar
Polisi saat menunjukkan barang bukti dari para pelaku yang melakukan aksi teror penyerangan dan begal di Makasaar. (Foto: Leo Muhammad Nur/iNewsTV)

MAKASSAR, iNews.id - Setelah menangkap tujuh orang pelaku yang melakukan aksi teror penyerangan dan begal di Makassar, Sulawesi Selatan, fakta baru pun terungkap. Ternyata, motif para pelaku ini hendak mencari lawan yang akan diserang namun tidak mendapatinya.

Diketahui, aksi yang dilakukan para pelaku ini terjadi di Jalan Insinyur Soetami, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada Rabu (14/9/2022) dini hari.

Dalam aksi penyerangan yang dilakukan oleh para pelaku ini mengakibatkan tiga orang terluka yakni Muhammad Akbar (21), tertancap busur panah di bagian perut sebelah kiri.

Kemudian Sukriadi (26) mengalami luka tikam di bagian dada sebelah kanan, dan Haji Umar mengalami luka tikaman di bagian pinggang. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, ketujuh pelaku yang ditangkap yakni berinisial A, AP, A, AW, Y, E dan W. Mereka, sambungnya, usianya di bawah 22 tahun dan paling rendah 17 tahun.

"Aksi brutal yang dilakukan pelaku ini lantaran tidak mendapati lawan yang hendak diserang sehingga nekat melakukan kepada korban yang melintas," katanya.

Kata dia, empat orang pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Tamalanrea, sementara tiga pelaku lain ditahan di Mapolsek Biringkanaya karena memiliki tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polsek Biringkanaya.
 
Selain mengamankan ketujuh pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku seperti dua unit ketapel, lima anak panah atau busur, satu badik, dan kendaraan yang digunakan pelaku. 
 
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 4 dengan ancaman  hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut