Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Kolaka Utara Ditahan, Negara Dirugikan Rp1 Miliar
Jumat, 12 September 2025 - 03:19:00 WITA
        
    
                
            
                Diketahui, para tersangka tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Mereka juga tidak menyusun laporan pertanggungjawaban, serta pekerjaan fisik pembangunan masjid tidak dilengkapi bukti pengeluaran yang sah.
Akibatnya, pembangunan Masjid An Nur tidak selesai dan hingga kini mangkrak. Hasil penyidikan juga mengungkap, sebagian besar dana hibah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Editor: Kastolani Marzuki