get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid di Kolaka Utara, 2 Ditahan

Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Kolaka Utara Ditahan, Negara Dirugikan Rp1 Miliar

Jumat, 12 September 2025 - 03:19:00 WITA
Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Kolaka Utara Ditahan, Negara Dirugikan Rp1 Miliar
Kejari Kolaka Utara menahan tersangka korupsi pembangunan masjid. (Foto: iNews)

KOLAKA UTARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, menahan tersangka kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid An Nur di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kamis (11/9/2025). Tersangka berinisial T ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka hingga 20 hari ke depan. Selain T, kejari juga telah menahan TS dan M, pada 26 Agustus 2025. 

Kasi Intelijen Kejari Kolut, Muh Rivai mengatakan, tersangka T bertindak sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan tahun 2022. Sedangkan TS merupakan mantan sekda Kolut serta M selaku Ketua Tim Pembangunan masjid periode 2021.

“Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Daerah Kolaka Utara untuk pembangunan masjid tersebut pada tahun anggaran 2021 dan 2022,” katanya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,05 miliar.

Dia menegaskan, kejari berkomitmen menindak tegas setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara maupun masyarakat. "Kami akan menuntut secara maksimal sesuai alat bukti yang sah dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Kasus ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut