get app
inews
Aa Text
Read Next : Purbalingga Geger! Pasutri Lansia Tewas Dibunuh Keponakan

Tak Terima Dituduh Curi Jagung, Pria di Makassar Bacok Tetangga hingga Tewas

Rabu, 14 Juli 2021 - 14:30:00 WITA
Tak Terima Dituduh Curi Jagung, Pria di Makassar Bacok Tetangga hingga Tewas
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana saat memberikan keterangan pers soal perkelahian berujung maut antara dua petani di Manggala. (Foto: Sindonews/Faisal M)

MAKASSAR, iNews.id - Duel maut berujung pembunuhan terjadi di areal persawahan, Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (13/7) dini hari. Korban JM (41) tewas usai dibacok tetangganya berinisial MG (64).

Polisi yang menerima informasi dengan cepat menangkap pelaku. Selain itu menenangkan keluarga korban untuk mencegah persoalan lebih besar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengatakan, kasus ini bermula dari cekcok berujung perkelahian di area persawahan. Pelaku awalnya dituduh korban telah mencuri jagung di kebunnya.

"Korban JM mendatangi pelaku dengan membawa senjata tajam berupa sebilah parang di area persawahan," ujar Witnu, Selasa (13/7/2021).

Saat itu, JM yang dalam keadaan emosi langsung menyerang pelaku usai mempertanyakan jagung miliknya.

"Korban merasa jawaban dari pelaku tidak memuaskan," katanya.

Saat didatangi korban, pelaku baru saja berpesta minuman keras (miras) tradisional. Dia dapat menangkis serangan korban kemudian merebut parangya.

"Pelaku kemudian menebas korban beberapa kali hingga luka parah dan akhirnya meninggal," ujap Kapolrestabes.

Melihat korban tewas, MG panik. Dia kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan membawa jenazah korban ke kali di bawah jembatan.

"Lalu jasad korban ditimbun menggunakan material berat berup bebatuan," ucapnya.

Pada hari yang sama, jasad korban ditemukan keluarga. Mereka lalu melaporkan kejadian itu Polsek Manggala. Petugas yang mendapat informasi bergegas melakukan penyelidikan dengan membentuk tim gabungan Polsek Manggala, Jatanras dan Inafis Polrestabes Makassar serta Dokpol Polda Sulsel. Pelaku lalu ditangkap beserta barang bukti sebilah parang.

"Korban mengalami luka sobek di kepala dan leher sehingga menimbulkan luka parah sampai meninggal dunia di lokasi. Korban dan pelaku sama-sama berprofesi sebagai petani," ujarnya.

Kapolsek Manggala Kompol Supriady Idrus mengatakan, sudah menenangkan keluarga korban agar tidak menimbulkan persoalan besar.

"Sudah kami kasih pengertian untuk mencegah terjadinya kejadian yang bisa merugikan baik pihak keluarga korban dan pelaku," ucapnya.

Saat ini MG masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolsek Manggala. Penyidik bakal menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut