Siswi SMK di Makassar Dibawa Lari ke Maros 3 Bulan, Kenal Pelaku dari Game Online
Rabu, 11 Februari 2026 - 13:12:00 WITA
"Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal terkait membawa kabur anak di bawah umur.
"Untuk pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Donald Karouw