Simpan 4,3 Kg Sabu, Pengedar Narkoba di Konawe Terancam Hukuman Mati
Rabu, 31 Mei 2023 - 13:57:00 WITA
“Kurang lebih setengah jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” ungkapnya.
Ahmad mengatakan, saat ini jajarannya baru menangkap satu tersangka. Namun perkara itu akan terus dikembangkan untuk menjerat tersangka lain.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Ahmad Setiadi.
Editor: Rizky Agustian