Simpan 4,3 Kg Sabu, Pengedar Narkoba di Konawe Terancam Hukuman Mati
KONAWE, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial JM (24) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia diduga merupakan pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,3 kilogram (kg).
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi, mengatakan tersangka JM ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe pada Selasa (30/5/2023) malam. Tersangka, kata dia, terancam hukuman mati.
"JM ditangkap di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, karena diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut," kata Ahmad, Rabu (31/5/2023).
Setiadi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Warga resah karena kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kelurahan Inolobunggadue yang dilakukan oleh JM.
Mendapati laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Konawe yang dipimpin Iptu Asriady melakukan pengamatan. JM kemudian ditangkap dengan disaksikan ketua RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, timbangan digital, alat isap (bong), dan 33,50 gram yang diduga sabu-sabu dalam bungkus rokok.
"Awalnya kita dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu-sabu di TKP pertama," kata Ahmad.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lain. Satu gudang yang tak jauh dari TKP digeledah.
“Kurang lebih setengah jam kemudian kita dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” ungkapnya.
Ahmad mengatakan, saat ini jajarannya baru menangkap satu tersangka. Namun perkara itu akan terus dikembangkan untuk menjerat tersangka lain.
"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Ahmad Setiadi.
Editor: Rizky Agustian