get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi Luncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Sidang Perdana Kasus HAM Berat di Panai, Eks Perwira TNI Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 21 September 2022 - 19:55:00 WITA
Sidang Perdana Kasus HAM Berat di Panai, Eks Perwira TNI Terancam 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat Mayor Inf (Purn) TNI Isak Sattu (tengah) saat mengikuti sidang perdana Peradilan HAM di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: ANTARA/Darwin Fatir)

MAKASSAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana kasus Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Panai, Papua 2014 silam, dengan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Sidang ini digelar di ruangan Bagir Manan, Rabu (21/9/2022) siang. 

Sidang ini dipimpin hakim ketua Sutisna Sawati, hakim karir, hakim anggota Abdul Rahman Karim, dan tiga hakim anggota AD HOC Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi R Dewi, serta terdakwa Isak Sattu.

Dalam sidang itu, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran HAM. 

Terdakwa selaku mantan perwira penghubung Kodim 1705 Paniai didakwa melakukan pelanggaran HAM Berat atas kasus tewasnya empat orang dan 10 orang lainnya luka-luka di Kabupaten Paniai, Papua pada 2014 silam dan terdakwa terancam pidana hingga 20 tahun penjara  

Dalam dakwaannya, terdakwa Isak dinyatakan ikut terlibat pelanggaran HAM Berat karena membiarkan anggota koramil 1705-02 Enarotali melakukan penembakan ke arah massa dan juga melakukan pengejaran serta penikaman dengan menggunakan sangkur di kawasan Pondok Natal Gunung Merah, pada Senin 8 Desember 2014 silam.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut