get app
inews
Aa Text
Read Next : Presiden Jokowi Luncurkan Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat

Sidang Perdana Kasus HAM Berat di Panai, Eks Perwira TNI Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 21 September 2022 - 19:55:00 WITA
Sidang Perdana Kasus HAM Berat di Panai, Eks Perwira TNI Terancam 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran HAM berat Mayor Inf (Purn) TNI Isak Sattu (tengah) saat mengikuti sidang perdana Peradilan HAM di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Makassar, Sulawesi Selatan. (Foto: ANTARA/Darwin Fatir)

MAKASSAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana kasus Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Panai, Papua 2014 silam, dengan terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Sidang ini digelar di ruangan Bagir Manan, Rabu (21/9/2022) siang. 

Sidang ini dipimpin hakim ketua Sutisna Sawati, hakim karir, hakim anggota Abdul Rahman Karim, dan tiga hakim anggota AD HOC Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi R Dewi, serta terdakwa Isak Sattu.

Dalam sidang itu, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran HAM. 

Terdakwa selaku mantan perwira penghubung Kodim 1705 Paniai didakwa melakukan pelanggaran HAM Berat atas kasus tewasnya empat orang dan 10 orang lainnya luka-luka di Kabupaten Paniai, Papua pada 2014 silam dan terdakwa terancam pidana hingga 20 tahun penjara  

Dalam dakwaannya, terdakwa Isak dinyatakan ikut terlibat pelanggaran HAM Berat karena membiarkan anggota koramil 1705-02 Enarotali melakukan penembakan ke arah massa dan juga melakukan pengejaran serta penikaman dengan menggunakan sangkur di kawasan Pondok Natal Gunung Merah, pada Senin 8 Desember 2014 silam.

Terdakwa diduga melanggar pertama Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan b jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
 
Ketua Majelis Hakim Pengadilan HAM PN Kelas IA Khusus Makassar Sutisna Sawati mengatakan, sidang dilanjutkan pada Rabu (28/9) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Sidang akan dilanjutkan pada, Rabu 28 September. Agenda, pemeriksaan saksi karena tidak ada eksepsi (nota keberatan). Kita susun kembali, karena menurut aturan sidang 180 hari dan ini sudah berjalan 99 hari sejak Juni didaftarkan. Ditargetkan diputus 7 Desember 2022," kata Sutisna Sawati, dikutip dari Antara.
 
Seperti diketahui, kasus pelanggaran HAM Paniai terjadi pada 7 Desember 2014 silam. 

Peristiwa itu bermula dari tiga orang pemuda yang menegur anggota TNI di Pondok Natal Bukit Merah, Kampung Ipakiye, Kabupaten Paniai, Papua.
 
Ternyata, teguran tersebut rupanya memicu terjadinya bentrok antara anggota TNI dan warga, karena anggota TNI bersangkutan tidak terima ditegur. Akibat kejadian itu, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut